Rabu, 24 April 2013

Cyber Crime


Cyber crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Jenis-jenis Katagori CyberCrime
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
  1. Sebuah komputer bisa menjadi obyek Kejahatan.
  2. Sebuah komputer dapat menjadi subjek kejahatan.
  3. Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan kejahatan.
  4. Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi atau menipu.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
  1. Cyber ​​crime dalam arti sempit : setiap perilaku ilegal diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data diproses oleh mereka.
  2. Cyber ​​crime dalam arti luas disebut kejahatan komputer terkait: setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara pada kaitannya dengan, korban sistem komputer atau sistem atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal di, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.
MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

  • Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
 
  • Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

  • Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

  • Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
 
  • Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

  • Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
 
Contoh dan undang-undang tentang cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur
dalam Pasal 12 Undang-Undang
tersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu

 
Sumber :

Etika dan karakteristik profesi it


Kata etika berasal kata ethos dari bahasa Yunani yang berarti norma-norma, nilai-nilai, dan kaidah-kaidah dalam tingkah laku manusia yang baik. Ada beberapa pendapat para ahli tentang etika :
  • Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Perilaku manusia sehari-hari dapat menunjukan bagaimana etikanya. Itu berarti etika membantu manusia mengambil sikap dan bertindak seraca tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
  • ETIKA DESKRIPTIF
  • ETIKA NORMATIF
Tujuan Etika dalam teknologi informasi: sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
Sasaran, etika digunakan dalam teknologi informasi agar
  • mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
  • Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi.
  • Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.
Sekarang, apakah yang dimaksud dengan profesionalisme?? Istilah profesi sering diartikan sebagai sesuatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, tetapi tidak cukup hanya penguasaan teori saja sehingga dapat disebut sebagai professional, perlu ada praktek nyata yang didasari oleh pemahaman teori tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Perbedaan atara profesi dengan profesional:
Profesi :
  • Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
  • Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
  • Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
  • Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
  • Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
  • Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
  • Hidup dari situ.
  • Bangga akan pekerjaannya.
Ciri‐ciri profesionalisme:
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
Ciri-ciri profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  • Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  • Suatu teknik intelektual
  • Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  • Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  • Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  • Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  • Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  • Pengakuan sebagai profesi
  • Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  • Hubungan yang erat dengan profesi lain
Lalu apa hubungannya etika dengan profesionalisme? Seorang professional tentu saja akan menerapkan keahlian yang dimilikinya kepada masyarakat. Penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan keahlian ini tentu akan sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu etika profesi yang dalam hal ini bertindak sebagai "self control". Karena seorang professional mendapatkan keahliannya melalui proses pendidikan berkualitas tinggi, maka pembentukan etika profesi juga harus dilakukan oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
Dan, seharusnya etika dan profesionalime untuk professional TI harus sesuai dengan tujuan etika itu sendiri. Karena Etika dan profesionalisme TSI digunakan/dapat diterapkan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Etika dan profesionalisme hendaknya dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.

 
Sumber :

 

Rabu, 12 Oktober 2011

Perkembangan Telematika Dalam TI

Telematika dalam TI berkembang pesat karena permintaan kebutuhan pengguna/masyarakat di internet, bisnis, dan industri kreatif. Di Indonesia perkembangan telematika dibagi berdasarkan fenomena yang terjadi dimasyarakat. Periode pertama disebut periode rintisan berlangsung pada akhir 1970-an sampai dengan 1980-an. Periode kedua adalah periode pengenalan yang terjadi hingga tahun 1990-an. Periode ketiga adalah periode aplikasi yang dimulai tahun 2000-an. Pada bidang sosial perkembangan telematika dimulai dari radio, telegrap, dan telepon, televisi, satelit telekomunikasi, hingga ke internet dan perangkat multimedia tampil dan berkembang di Indonesia. Contoh dari perkembangan telematika sekarang adalah e-commerce, e-government, dan e-learning.

Sumber

http://mdram.wordpress.com/2009/10/01/perkembangan-telematika-di-bidang-teknologi-informasi/

http://zainuliman.blogspot.com/2009/11/perkembangan-telematika.html

http://apriliawakhyuni.blogspot.com/2010/10/telematika.html

Definisi dan Pemanfaatan Telematika

Telematika adalah singkkatan dari telekomunikasi dan informatika atau bertemunya jaringan komunikasi dan informasi. Kata "Telematika" diambil dari bahasa Perancis "Telematique". Telematika juga merupakan konsep perpaduan computing dan communication. Istilah telematika merujuk pada perkembangan teknoligi dan informasi. Telematikan dikenal juga sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Telematika merupakan konvergensi dari komunikasi, multimedia dan informasi.

Telematika sudah manjadi bagia yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia, bahkan menjadi komoditas industri, bisnis informasi, media dan telekomunikasi. Telematika telah merubah pola ekonomi, pola hidup, dan cara melakukan bisnis secara signifikan. Telematika juga mempengaruhi pola dan fungsi pemerintah, dari semula bersifat memiliki, mengembangkan dan mengoperasikan industri, berubah menjadi penentu kebijakan, pemberi regulasi, pemantau dan pendorong perkembangan sektor industri.
Pemanfaatan internet dalam e-Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi bisnis dan memberikan kemudahan dalam melakukan diversifikasi kebutuhan. Pemanfaatan internet dalam e-Government juga telah terbukti dapat meningkatkan kinerja pemerintah didalam penyediaan informasi dan penyelenggaraan layanan kepemerintahan kepada masyarakat dan kalangan bisnis. Pemanfaatan internet dalam e-Health, e-Education, dan lain-lain secara nyata telah memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Pengaruh lebih jauh perkembangan telematika berimplikasi pada transformasi pola ekonomi yang semula berorientasi pada "Supplier" kearah "Konsumen".

sumber

http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika

http://johan-ku.blogspot.com/2009/10/orang-indonesia-ternyata-memang-sering.html

http://johan-ku.blogspot.com/2009/10/di-dalam-bahasa-indonesia-dikenal.html

http://bangunariyanto.wordpress.com/2010/01/06/pengantar-cyberpreneurship-pemanfaatan-telematika/

Rabu, 25 Mei 2011

Tugas Bahasa 2


1.       Dalam urutan sebab-akibat, penulis memulai proses kreatif menulis  dengan  membicarakan permasalahan yang menyebabkan terjadinya masalah yang lain. Jelaskan pernyataan tersebut!
Dengan membuat suatu permasalahaan menggunakan suatu sebab kita akan mendapatkan akibat dari masalah tersebut dan pemecahan dari masalah tersebut.

2.       Deskripsi merupakan sebuah karangan yang mengajak pembacanya untuk dapat mendengar, melihat dan merasakan secara langsung. Jelaskan pengertian deskripsi dan uraiakan pernyataan di atas disertai contoh yang jelas!
Deskripsi adalah upaya pengolahan data menjadi sesuatu yang dapat diutarakan secara jelas dengan tujuan agar dapat dimengerti dan dirasakan oleh orang yang tidak langsung mengalaminya sendiri. Deskripsi dalam keilmuan digunakan oleh para peneliti untuk membandingkan pengalangalaman mereka sehingga dapat melakukan pengendalian terhadap deskripsi tersebut.
Cotoh : saya pernah jalan-jalan ke Nusakambangan. Disana hampir semua daerahnya masih berupa rawa dan hutan dengan sedikit pemukiman penduduk. Nusakambangan mempunyai pantai yang indah. Pantai tersebut mempunyai pasir yang putih dari pecahan cangkang kerang dan banyak karang sehingga sulit dicapai lewat laut dan jika laut sedang surut kita dapat berjalan di karang tersebut.


3.       Dalam bab pertama pendahuluan dari sebuah laporan meliputi perumusan masalah yang hendak dipaparkan dalam laporan. Buatlah ide penelitian dan tulis perumusan masalah secara jelas.
Ide penelitian : penjualan pulsa elektrik
Perumusan masalah :
a.       Bagaimana pulsa tersebut dapat dikirm / ditransfer?
b.      Kapan pulsa sampai pada pembeli?
c.       Pembelian ini lebih efektif dan efisien.

Selesaikan soal silogisme di bawah ini :

4.  a. Premis My : Semua negara di Asia Tenggara yang sedang berkembang tergabung   dalam ASEAN
Premis Mn  : Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang di Asia

Kesimpulan : indonesia tergabung dalam ASEAN.

     b. My : Beberapa nelayan memiliki perahu bermotor
     Mn : Beberapa tengkulak memiliki perahu bermotor

Kesimpulan : beberapa nelayan dan tengkulak memiliki perahu motor.


Kesimpulan yang dapat diambil dari premis diatas adalah……

  1. - Karena kakak mengidap penyakit maag, maka kakak tidak boleh makan makanan yang asam.
Kesimpulan : pengidap penyakit maag tidak boleh makan makanan yang asam.

  1. Karena mengidap penyakit lever, ayah tidak boleh makan hidangan yang berlemak.
Kesimpulan : orang yang mebgidap penyakit lever tidak boleh makan makanan berlemak.

Jelaskan pernyataan kalimat di atas dalam konsep berpikir induktif!

6. Misalnya Anda mengemukakan gagasan bahwa tinggal di daerah kumuh tidak baik bagi kesehatan. Gagasan yang dilengkapi dengan keterangan dan informasi ini menggunakan metode  indukuktif.
        Latar belakang
       

7. Identifikasi kesalahan pada pernyataan di bawah ini dalam konsep berpikir deduktif!
a. Semua pelaku kejahatan adalah korban rumah tangga yang
b.  Saya tidak pandai berenang. Hampir semua anggota keluarga saya tidak dapat berenang. 

Tugas Bahasa 1-2

  1. Tentukan bentuk proposisi yang tepat pada pernyataan di bawah ini!


 

1.Bahasa adalah sarana penalaran

Jawab:

- Proposisi kategorial, hubungan antara subjek dan predikat tidak memerlukan syarat khusus. Bahasa merupakan suatu sistem dari lambang bunyi arbitrer yang dihasilkan oleh alat ucap manusia dan digunakan sebagai komunikasi, kerja sama dan identifikasi diri.

2. Sifat kuantitatif matematika meningkatkan daya prediksi ilmu.

Jawab:

- Proposisi kualitas positif/afirmatif

Terdapat persesuaian antara subjek dan predikat


 

3. Bagaimana peranan bahasa dalam proses penalaran?

Jawab:

- Proposisi kualitas negative

Tidak terdapat kesesuaian antara subjek dan predikat.


 

4. Semoga saja penelitian ini berhasil!

Jawab:

- Proposisi kuantitas universal

Merupakan proposisi yang biasanya diawali dengan kata yang menunjukkan sesuatu itu umum, misalnya semua, seluruhnya.


 

  1. Temukan kalimat abstrak dalam bahasa logika predikat untuk kalimat bahasa manusia berikut ini:


 

  1. Untuk semua manusia, tidak ada manusia yang abadi.

    Kalimat abstrak : "tidak ada manusia".

  2. Socrates adalah manusia

    Kalimat abstrak : "adalah manusia".

  3. Jika socrates adalah manusia dan Untuk semua manusia, tidak ada manusia yang abadi maka socrates tidak abadi.

    Kalimat abstrak : "tidak ada manusia" dan "maka socrates".

  4. Jika semua bilangan prima adalah bilangan ganjil maka beberapa bilangan genap adalah bilangan prima.

Kalimat abstrak : "bilangan genap adalah bilangan prima".

Tugas Bahasa 1-1

MULTIMEDIA


Multimedia adalah merupakan media yang diciptakan untuk menyajikan sesuatu dalam bentuk text, suara, gambar dan lainnya yang dimanfaatkan untuk berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi dengan melalui teknologi yang sedang berkembang dengan beragam jenis media. Penggunaan Multimedia saat ini sangat membantu dalam penyampaian bidang pengetahuan yang bersifat ilmiah.


 

Saat ini penggunaan multimedia sering banyak ditemukan untuk kebutuhan metode pembelajaran dengan mengambil informasi dari multimedia dengan menyajikan  beragam majalah, buku dengan bermacam-macam penulis dan penerbit. Disini manfaat tersebut dirasakan dalam mencari data yang berkaitan langsung dengan pembelajaran dengan harga murah dan terjangkau.


 

Dengan berkembang pesatnya fenomena multimedia ini dapat berdampak negative bila menyalahgunakan fungsi dari multimedia tersebut seperti membuat suatu tulisan ilmiah yang bersumber dari multimedia tanpa menulis pengarang asli dari tulisan tersebut dengan istilah lain plagiat atau pembajakan karya. Dampak negative lainnya adalah mencari suatu kebenaran informasi dengan mengubah keaslian informasi tersebut. Hal tersebut perlu dihindarkan supaya fungsi multimedia menjadi tepat sasaran.


 

Adanya fenomena tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa multimedia adalah merupakan sarana untuk penyampaian informasi yang dapat berupa komunikasi, informasi maupun hiburan. Dalam pelaksanaannya multimedia tersebut harus diiringi dengan fungsi nyata multimedia tersebut agar tidak terjadi penyimpangan melalui kesadaran sendiri mengetahui bahwa multimedia ini sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.


 


 

Hasil analisis terhadap artikel di atas dari segi :


 

1.      Kata

Dari artikel diatas, terdapat beberapa penggunaan kata yang diletakkan secara berdampingan sehingga mengakibatkan kerancuan makna kalimat. Kata-kata tersebut adalah "adalah-merupakan", "dengan-melalui", "sering banyak". Selain itu, terdapat penggunaan kata yang tidak baku, yakni kata "text" dan "negative". Kedua kata ini merupakan kata serapan dari bahasa asing. Namun, kata-kata ini telah mempunyai bentuk baku dalam bahasa Indonesia, yakni teks dan negatif.


 

2.      Kalimat

Penulisan pola kalimat masih terdapat kesalahan. Susunan kata yang kurang teratur dan berbelit-belit, penggunaan dua kata yang sama artinya, dan kesalahan ejaan mengakibatkan pola kalimat tidak efektif. Contoh kalimat :

Multimedia adalah merupakan media yang diciptakan untuk menyajikan sesuatu dalam bentuk text, suara, gambar dan lainnya yang dimanfaatkan untuk berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi dengan melalui teknologi yang sedang berkembang dengan beragam jenis media.

Seharusnya :

Multimedia merupakan media yang diciptakan untuk menyajikan sesuatu dalam bentuk teks, suara, gambar dan lainnya, serta berinteraksi, berkarya, dan berkomunikasi melalui teknologi yang sedang berkembang dengan beragam jenis media.


 

3.      Kesatuan alinea

Tarigan (1986:11) mengemukakan ciri-ciri alinea sebagai berikut:

(1) Setiap alinea mengandung makna, pesan, pikiran, atau ide pokok keseluruhan karangan.

(2) Umumnya alinea dibangun oleh sejumlah kalimat.

(3) Alinea adalah satu kesatuan ekspresi pikiran.

(4) Alinea adalah kesatuan yang koheren dan padat.

(5) Kalimat-kalimat dalam alinea tersusun secara logis dan sistematis.

            Kesatuan alinea dalam artikel tersebut masih kurang atau dapat dikatakan banyak terdapat kalimat sumbang. Namun demikian, pola pengembangan alineanya masih dapat diidentifikasi dengan baik. Alinea pertama merupakan alinea definisi, alinea kedua dan ketiga merupakan alinea penguraian, dan alinea keempat merupakan alinea konklusi atau kesimpulan.

                       
 

4.      Topik

Topik artikel di atas menarik dan bermanfaat. Penguraian terbatas pada satu topik utama, yakni fenomena multimedia.


 

5.      Isi artikel

Meskipun mengandung banyak kalimat sumbang, isi yang diuraikan dalam artikel di atas masih sejalan dengan topik fenomena multimedia. Transisi antar alinea mengalir baik. Bila dibagi per alinea maka menjadi : definisi multimedia, manfaat multimedia, dampak negatif multimedia, dan kesimpulan.


 

6.      Logika

Artikel di atas mengandung kalimat-kalimat yang tidak logis. Kesalahan memilih kata, penulisan pola, dan berbelit-belitnya kalimat mengakibatkan informasi yang terkandung tidak sampai kepada pembaca. Contoh :

Dalam pelaksanaannya multimedia tersebut harus diiringi dengan fungsi nyata multimedia tersebut agar tidak terjadi penyimpangan melalui kesadaran sendiri mengetahui bahwa multimedia ini sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.

Seharusnya :

Dalam pelaksanaannya, multimedia tersebut harus diiringi dengan fungsi nyata agar tidak terjadi penyimpangan, dan kita perlu menyadari bahwa multimedia ini bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.