Rabu, 24 April 2013

Cyber Crime


Cyber crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Jenis-jenis Katagori CyberCrime
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
  1. Sebuah komputer bisa menjadi obyek Kejahatan.
  2. Sebuah komputer dapat menjadi subjek kejahatan.
  3. Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan kejahatan.
  4. Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi atau menipu.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
  1. Cyber ​​crime dalam arti sempit : setiap perilaku ilegal diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data diproses oleh mereka.
  2. Cyber ​​crime dalam arti luas disebut kejahatan komputer terkait: setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara pada kaitannya dengan, korban sistem komputer atau sistem atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal di, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.
MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

  • Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
 
  • Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

  • Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

  • Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
 
  • Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

  • Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
 
Contoh dan undang-undang tentang cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur
dalam Pasal 12 Undang-Undang
tersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu

 
Sumber :

Etika dan karakteristik profesi it


Kata etika berasal kata ethos dari bahasa Yunani yang berarti norma-norma, nilai-nilai, dan kaidah-kaidah dalam tingkah laku manusia yang baik. Ada beberapa pendapat para ahli tentang etika :
  • Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Perilaku manusia sehari-hari dapat menunjukan bagaimana etikanya. Itu berarti etika membantu manusia mengambil sikap dan bertindak seraca tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
  • ETIKA DESKRIPTIF
  • ETIKA NORMATIF
Tujuan Etika dalam teknologi informasi: sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
Sasaran, etika digunakan dalam teknologi informasi agar
  • mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
  • Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi.
  • Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.
Sekarang, apakah yang dimaksud dengan profesionalisme?? Istilah profesi sering diartikan sebagai sesuatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, tetapi tidak cukup hanya penguasaan teori saja sehingga dapat disebut sebagai professional, perlu ada praktek nyata yang didasari oleh pemahaman teori tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
  1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
  2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
  3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
  4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Perbedaan atara profesi dengan profesional:
Profesi :
  • Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
  • Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
  • Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
  • Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional :
  • Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
  • Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
  • Hidup dari situ.
  • Bangga akan pekerjaannya.
Ciri‐ciri profesionalisme:
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
Ciri-ciri profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  • Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  • Suatu teknik intelektual
  • Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  • Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  • Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  • Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  • Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  • Pengakuan sebagai profesi
  • Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  • Hubungan yang erat dengan profesi lain
Lalu apa hubungannya etika dengan profesionalisme? Seorang professional tentu saja akan menerapkan keahlian yang dimilikinya kepada masyarakat. Penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan keahlian ini tentu akan sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu etika profesi yang dalam hal ini bertindak sebagai "self control". Karena seorang professional mendapatkan keahliannya melalui proses pendidikan berkualitas tinggi, maka pembentukan etika profesi juga harus dilakukan oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
Dan, seharusnya etika dan profesionalime untuk professional TI harus sesuai dengan tujuan etika itu sendiri. Karena Etika dan profesionalisme TSI digunakan/dapat diterapkan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Etika dan profesionalisme hendaknya dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.

 
Sumber :

 

Rabu, 12 Oktober 2011

Perkembangan Telematika Dalam TI

Telematika dalam TI berkembang pesat karena permintaan kebutuhan pengguna/masyarakat di internet, bisnis, dan industri kreatif. Di Indonesia perkembangan telematika dibagi berdasarkan fenomena yang terjadi dimasyarakat. Periode pertama disebut periode rintisan berlangsung pada akhir 1970-an sampai dengan 1980-an. Periode kedua adalah periode pengenalan yang terjadi hingga tahun 1990-an. Periode ketiga adalah periode aplikasi yang dimulai tahun 2000-an. Pada bidang sosial perkembangan telematika dimulai dari radio, telegrap, dan telepon, televisi, satelit telekomunikasi, hingga ke internet dan perangkat multimedia tampil dan berkembang di Indonesia. Contoh dari perkembangan telematika sekarang adalah e-commerce, e-government, dan e-learning.

Sumber

http://mdram.wordpress.com/2009/10/01/perkembangan-telematika-di-bidang-teknologi-informasi/

http://zainuliman.blogspot.com/2009/11/perkembangan-telematika.html

http://apriliawakhyuni.blogspot.com/2010/10/telematika.html

Definisi dan Pemanfaatan Telematika

Telematika adalah singkkatan dari telekomunikasi dan informatika atau bertemunya jaringan komunikasi dan informasi. Kata "Telematika" diambil dari bahasa Perancis "Telematique". Telematika juga merupakan konsep perpaduan computing dan communication. Istilah telematika merujuk pada perkembangan teknoligi dan informasi. Telematikan dikenal juga sebagai {the new hybrid technology} yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Telematika merupakan konvergensi dari komunikasi, multimedia dan informasi.

Telematika sudah manjadi bagia yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia, bahkan menjadi komoditas industri, bisnis informasi, media dan telekomunikasi. Telematika telah merubah pola ekonomi, pola hidup, dan cara melakukan bisnis secara signifikan. Telematika juga mempengaruhi pola dan fungsi pemerintah, dari semula bersifat memiliki, mengembangkan dan mengoperasikan industri, berubah menjadi penentu kebijakan, pemberi regulasi, pemantau dan pendorong perkembangan sektor industri.
Pemanfaatan internet dalam e-Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi bisnis dan memberikan kemudahan dalam melakukan diversifikasi kebutuhan. Pemanfaatan internet dalam e-Government juga telah terbukti dapat meningkatkan kinerja pemerintah didalam penyediaan informasi dan penyelenggaraan layanan kepemerintahan kepada masyarakat dan kalangan bisnis. Pemanfaatan internet dalam e-Health, e-Education, dan lain-lain secara nyata telah memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Pengaruh lebih jauh perkembangan telematika berimplikasi pada transformasi pola ekonomi yang semula berorientasi pada "Supplier" kearah "Konsumen".

sumber

http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika

http://johan-ku.blogspot.com/2009/10/orang-indonesia-ternyata-memang-sering.html

http://johan-ku.blogspot.com/2009/10/di-dalam-bahasa-indonesia-dikenal.html

http://bangunariyanto.wordpress.com/2010/01/06/pengantar-cyberpreneurship-pemanfaatan-telematika/

Rabu, 25 Mei 2011

Tugas Bahasa 2


1.       Dalam urutan sebab-akibat, penulis memulai proses kreatif menulis  dengan  membicarakan permasalahan yang menyebabkan terjadinya masalah yang lain. Jelaskan pernyataan tersebut!
Dengan membuat suatu permasalahaan menggunakan suatu sebab kita akan mendapatkan akibat dari masalah tersebut dan pemecahan dari masalah tersebut.

2.       Deskripsi merupakan sebuah karangan yang mengajak pembacanya untuk dapat mendengar, melihat dan merasakan secara langsung. Jelaskan pengertian deskripsi dan uraiakan pernyataan di atas disertai contoh yang jelas!
Deskripsi adalah upaya pengolahan data menjadi sesuatu yang dapat diutarakan secara jelas dengan tujuan agar dapat dimengerti dan dirasakan oleh orang yang tidak langsung mengalaminya sendiri. Deskripsi dalam keilmuan digunakan oleh para peneliti untuk membandingkan pengalangalaman mereka sehingga dapat melakukan pengendalian terhadap deskripsi tersebut.
Cotoh : saya pernah jalan-jalan ke Nusakambangan. Disana hampir semua daerahnya masih berupa rawa dan hutan dengan sedikit pemukiman penduduk. Nusakambangan mempunyai pantai yang indah. Pantai tersebut mempunyai pasir yang putih dari pecahan cangkang kerang dan banyak karang sehingga sulit dicapai lewat laut dan jika laut sedang surut kita dapat berjalan di karang tersebut.


3.       Dalam bab pertama pendahuluan dari sebuah laporan meliputi perumusan masalah yang hendak dipaparkan dalam laporan. Buatlah ide penelitian dan tulis perumusan masalah secara jelas.
Ide penelitian : penjualan pulsa elektrik
Perumusan masalah :
a.       Bagaimana pulsa tersebut dapat dikirm / ditransfer?
b.      Kapan pulsa sampai pada pembeli?
c.       Pembelian ini lebih efektif dan efisien.

Selesaikan soal silogisme di bawah ini :

4.  a. Premis My : Semua negara di Asia Tenggara yang sedang berkembang tergabung   dalam ASEAN
Premis Mn  : Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang di Asia

Kesimpulan : indonesia tergabung dalam ASEAN.

     b. My : Beberapa nelayan memiliki perahu bermotor
     Mn : Beberapa tengkulak memiliki perahu bermotor

Kesimpulan : beberapa nelayan dan tengkulak memiliki perahu motor.


Kesimpulan yang dapat diambil dari premis diatas adalah……

  1. - Karena kakak mengidap penyakit maag, maka kakak tidak boleh makan makanan yang asam.
Kesimpulan : pengidap penyakit maag tidak boleh makan makanan yang asam.

  1. Karena mengidap penyakit lever, ayah tidak boleh makan hidangan yang berlemak.
Kesimpulan : orang yang mebgidap penyakit lever tidak boleh makan makanan berlemak.

Jelaskan pernyataan kalimat di atas dalam konsep berpikir induktif!

6. Misalnya Anda mengemukakan gagasan bahwa tinggal di daerah kumuh tidak baik bagi kesehatan. Gagasan yang dilengkapi dengan keterangan dan informasi ini menggunakan metode  indukuktif.
        Latar belakang
       

7. Identifikasi kesalahan pada pernyataan di bawah ini dalam konsep berpikir deduktif!
a. Semua pelaku kejahatan adalah korban rumah tangga yang
b.  Saya tidak pandai berenang. Hampir semua anggota keluarga saya tidak dapat berenang. 

Tugas Bahasa 1-2

  1. Tentukan bentuk proposisi yang tepat pada pernyataan di bawah ini!


 

1.Bahasa adalah sarana penalaran

Jawab:

- Proposisi kategorial, hubungan antara subjek dan predikat tidak memerlukan syarat khusus. Bahasa merupakan suatu sistem dari lambang bunyi arbitrer yang dihasilkan oleh alat ucap manusia dan digunakan sebagai komunikasi, kerja sama dan identifikasi diri.

2. Sifat kuantitatif matematika meningkatkan daya prediksi ilmu.

Jawab:

- Proposisi kualitas positif/afirmatif

Terdapat persesuaian antara subjek dan predikat


 

3. Bagaimana peranan bahasa dalam proses penalaran?

Jawab:

- Proposisi kualitas negative

Tidak terdapat kesesuaian antara subjek dan predikat.


 

4. Semoga saja penelitian ini berhasil!

Jawab:

- Proposisi kuantitas universal

Merupakan proposisi yang biasanya diawali dengan kata yang menunjukkan sesuatu itu umum, misalnya semua, seluruhnya.


 

  1. Temukan kalimat abstrak dalam bahasa logika predikat untuk kalimat bahasa manusia berikut ini:


 

  1. Untuk semua manusia, tidak ada manusia yang abadi.

    Kalimat abstrak : "tidak ada manusia".

  2. Socrates adalah manusia

    Kalimat abstrak : "adalah manusia".

  3. Jika socrates adalah manusia dan Untuk semua manusia, tidak ada manusia yang abadi maka socrates tidak abadi.

    Kalimat abstrak : "tidak ada manusia" dan "maka socrates".

  4. Jika semua bilangan prima adalah bilangan ganjil maka beberapa bilangan genap adalah bilangan prima.

Kalimat abstrak : "bilangan genap adalah bilangan prima".

Tugas Bahasa 1-1

MULTIMEDIA


Multimedia adalah merupakan media yang diciptakan untuk menyajikan sesuatu dalam bentuk text, suara, gambar dan lainnya yang dimanfaatkan untuk berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi dengan melalui teknologi yang sedang berkembang dengan beragam jenis media. Penggunaan Multimedia saat ini sangat membantu dalam penyampaian bidang pengetahuan yang bersifat ilmiah.


 

Saat ini penggunaan multimedia sering banyak ditemukan untuk kebutuhan metode pembelajaran dengan mengambil informasi dari multimedia dengan menyajikan  beragam majalah, buku dengan bermacam-macam penulis dan penerbit. Disini manfaat tersebut dirasakan dalam mencari data yang berkaitan langsung dengan pembelajaran dengan harga murah dan terjangkau.


 

Dengan berkembang pesatnya fenomena multimedia ini dapat berdampak negative bila menyalahgunakan fungsi dari multimedia tersebut seperti membuat suatu tulisan ilmiah yang bersumber dari multimedia tanpa menulis pengarang asli dari tulisan tersebut dengan istilah lain plagiat atau pembajakan karya. Dampak negative lainnya adalah mencari suatu kebenaran informasi dengan mengubah keaslian informasi tersebut. Hal tersebut perlu dihindarkan supaya fungsi multimedia menjadi tepat sasaran.


 

Adanya fenomena tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa multimedia adalah merupakan sarana untuk penyampaian informasi yang dapat berupa komunikasi, informasi maupun hiburan. Dalam pelaksanaannya multimedia tersebut harus diiringi dengan fungsi nyata multimedia tersebut agar tidak terjadi penyimpangan melalui kesadaran sendiri mengetahui bahwa multimedia ini sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.


 


 

Hasil analisis terhadap artikel di atas dari segi :


 

1.      Kata

Dari artikel diatas, terdapat beberapa penggunaan kata yang diletakkan secara berdampingan sehingga mengakibatkan kerancuan makna kalimat. Kata-kata tersebut adalah "adalah-merupakan", "dengan-melalui", "sering banyak". Selain itu, terdapat penggunaan kata yang tidak baku, yakni kata "text" dan "negative". Kedua kata ini merupakan kata serapan dari bahasa asing. Namun, kata-kata ini telah mempunyai bentuk baku dalam bahasa Indonesia, yakni teks dan negatif.


 

2.      Kalimat

Penulisan pola kalimat masih terdapat kesalahan. Susunan kata yang kurang teratur dan berbelit-belit, penggunaan dua kata yang sama artinya, dan kesalahan ejaan mengakibatkan pola kalimat tidak efektif. Contoh kalimat :

Multimedia adalah merupakan media yang diciptakan untuk menyajikan sesuatu dalam bentuk text, suara, gambar dan lainnya yang dimanfaatkan untuk berinteraksi, berkarya dan berkomunikasi dengan melalui teknologi yang sedang berkembang dengan beragam jenis media.

Seharusnya :

Multimedia merupakan media yang diciptakan untuk menyajikan sesuatu dalam bentuk teks, suara, gambar dan lainnya, serta berinteraksi, berkarya, dan berkomunikasi melalui teknologi yang sedang berkembang dengan beragam jenis media.


 

3.      Kesatuan alinea

Tarigan (1986:11) mengemukakan ciri-ciri alinea sebagai berikut:

(1) Setiap alinea mengandung makna, pesan, pikiran, atau ide pokok keseluruhan karangan.

(2) Umumnya alinea dibangun oleh sejumlah kalimat.

(3) Alinea adalah satu kesatuan ekspresi pikiran.

(4) Alinea adalah kesatuan yang koheren dan padat.

(5) Kalimat-kalimat dalam alinea tersusun secara logis dan sistematis.

            Kesatuan alinea dalam artikel tersebut masih kurang atau dapat dikatakan banyak terdapat kalimat sumbang. Namun demikian, pola pengembangan alineanya masih dapat diidentifikasi dengan baik. Alinea pertama merupakan alinea definisi, alinea kedua dan ketiga merupakan alinea penguraian, dan alinea keempat merupakan alinea konklusi atau kesimpulan.

                       
 

4.      Topik

Topik artikel di atas menarik dan bermanfaat. Penguraian terbatas pada satu topik utama, yakni fenomena multimedia.


 

5.      Isi artikel

Meskipun mengandung banyak kalimat sumbang, isi yang diuraikan dalam artikel di atas masih sejalan dengan topik fenomena multimedia. Transisi antar alinea mengalir baik. Bila dibagi per alinea maka menjadi : definisi multimedia, manfaat multimedia, dampak negatif multimedia, dan kesimpulan.


 

6.      Logika

Artikel di atas mengandung kalimat-kalimat yang tidak logis. Kesalahan memilih kata, penulisan pola, dan berbelit-belitnya kalimat mengakibatkan informasi yang terkandung tidak sampai kepada pembaca. Contoh :

Dalam pelaksanaannya multimedia tersebut harus diiringi dengan fungsi nyata multimedia tersebut agar tidak terjadi penyimpangan melalui kesadaran sendiri mengetahui bahwa multimedia ini sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.

Seharusnya :

Dalam pelaksanaannya, multimedia tersebut harus diiringi dengan fungsi nyata agar tidak terjadi penyimpangan, dan kita perlu menyadari bahwa multimedia ini bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.

Tugas Bahasa 1

Bahasa dan multimedia sangat berpengaruh dalam pembelajaran ilmiah, dan perkembangan bahasa dan multimedia pun cukup maju dengan didukung teknologi yang semakin hari semakin canggih dalam menghasilkan sesuatu yang baru di bidang pembelajaran ilmiah. Sampai saat ini pun bahasa dan multimedia terus di kembangkan agar terciptanya pembelajaran yang lebih efisien dan efektif ,contoh multimedia antara lain : gambar, video, animasi, suara, komputer dan multimedia lain nya yang mendukung pembelajaran ilmiah. 


 

Menurut Wahyu Wijayadi dalam sebuah makalah sebuah seminar yang diselenggarakan Indosat yang berjudul Pengembangan Teknologi Multimedia dan Implementasinya, multimedia terdiri atas (1) unsur suara, (2) unsur gambar atau video, (3) unsur teks/data, (4) terpadu dalam satu media penyampaian, (5) Interaktif/bukan informasi satu arah. Jenis jasa multimedia terdiri dari dua, yaitu berdiri sendiri (stand alone/off line), dan terhubung dengan jaringan telekomunikasi (network-online).


 

Tujuan pengembangan multimedia yaitu untuk memudahkan komunikasi antara sumber informasi dan penerima informasi. Perkembangan multimedia tidak selalu membawa dampak positif tetapi terkadang membawa dampak negatif pada kehidupan sehari-hari, contohnya komunikasi melalui internet yang biasa kita sebut"chatting" seperti di Yahoo Messenger, Facebook,Twitter,dll terlihat bahwa penulisan bahasa menjadi berbeda,hampir setiap kata di singkat dan tidak memperhatikan ejaan yang benar(EYD). Karena itu dibutuhkan kebiasaan dalam pengejaan di setiap pembelajaran.


 

Kebanyakan dari kita menggunakan bahasa Indonesia yang telah terkena pengaruh-pengaruh dari berbagai bahasa (baik bahasa daerah maupun bahasa asing) pada kehidupan sehari-hari. Tidak dapat dipungkiri bahasa seperti itulah yang lebih menjamur di kalangan masyarakat luas mengingat singkat dan mudah diucapkan namun memiliki arti atau makna yang sama dengan bahasa Indonesia yang baku dan sesuai EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Sebagian besar masyarakat sudah menganggap bahasa tersebut sebagai bahasa Indonesia dan sudah melekat dalam dirinya sehingga untuk mengimplementasikan bahasa Indonesia yang sesuai dengan EYD sangat sulit. Karena masalah-masalah seperti itu maka bahasa Indonesia diajarkan lagi dalam proses edukasi baik untuk tingkat bawah, menengah maupun atas.


 

Perkembangan multimedia sangat pesat, teutama dalam jaringan komunikasi dan pengetahuan.  Oleh karena itu, sebagai pengguna (user) kita harus bias memilah-milah informasi yang kita dapat.  Selain itu, kita juga harus dapat mengikuti perkembangan multimedia, agar tidak ketinggalan seiring dengan berkembangan multimedia tersebut.

Berikut ini adalah hasil analisis kami terhadap artikel di atas dari segi :


 

1.      Kata

Dari artikel di atas, terdapat penulisan kata imbuhan yang salah pada paragraf pertama dan ketiga yaitu "di kembangkan", "lain nya", dan "di singkat". Penulisan untuk kata imbuhan ini seharusnya ditulis "dikembangkan", "lainnya", dan "disingkat". Pengulangan kata juga masih terdapat pada paragraf pertama dan kedua yaitu pengulangan kata "dan" dan "sebuah".


 


 


 


 

2.      Kalimat

Pada kalimat pertama paragraf pertama terdapat kata konjungsi 'dan' yang ditulis secara berulang-ulang. Hal ini dapat menimbulkan makna kalimat yang tidak jelas. Kalimat ini dapat diperbaiki menjadi:

Bahasa dan multimedia sangat berpengaruh dalam pembelajaran ilmiah. Perkembangannya pun cukup maju dengan didukung oleh teknologi yang semakin hari, semakin canggih dalam menghasilkan sesuatu yang baru di bidang pembelajaran ilmiah.


 

3.      Kesatuan alinea ide pokok.

Alinea adalah kesatuan pikiran yang lebih luas daripada kalimat; berupa penggabungan beberapa kalimat yang mempunyai satu gagasan atau satu tema. Setiap alinea mempunyai satu kalimat pokok dan diikuti oleh kalimat penjelas.


 

4.      Topik

Topik yang dibicarakan pada artikel di atas jelas, yaitu bahasa dan multimedia. Setiap paragraf berisi informasi mengenai topik utama.


 

5.      Isi artikel

Isi artikel di atas menguraikan tentang bahasa dan multimedia. Walaupun ada beberapa kesalahan menurut tata bahasa Indonesia, tetapi cukup mengandung informasi yang penting. Pembaca mendapatkan informasi tentang hubungan bahasa dan multimedia, jenis multimedia, dampak buruk multimedia terhadap bahasa Indonesia, dan cara meredam dampak buruknya.


 

6.      Logika

Artikel ini lebih logis dari pada artikel sebelumnya. Penggunaan kata dan pola kalimat lebih baik, sehingga pembaca dapat menangkap maksud dari setiap kalimat yang ditulis. Namun demikian, masih terdapat beberapa kesalahan sehingga masih memerlukan perbaikan penulisan, agar sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan.


 

Minggu, 16 Januari 2011

JUDUL YANG BAIK

Judul adalah perincian atau penjabaran dari topik. Judul lebih spesifik dan sering telah menyiratkan permasalahan atau variable yang akan dibahas. Judul tidak harus sama dengan topik. Jika topik menjadi judul, biasanya karangan akan bersifat umum dan ruang lingkupnya sangat luas. Judul dibuat setelah selesai membuat tema sehingga judul bisa cocok dengan temanya. Sebuah judul yang baik akan merangsang perhatian pembaca dan akan cocok dengan temanya. Judul hanya menyebut ciri-ciri yang utama atau yang terpenting dari karya itu, sehingga pembaca sudah dapat membayangkan apa yang akan diuraikan dalam karya itu.

Syarat judul yang baik

  • harus relevan, judul harus mempunyai pertalian dengan temanya, atau dengan beberapa bagian yang penting dari tema tersebut.
  • judul harus dapat menimbulkan keingintahuan pembaca terhadap isi buku atau karangan.
  • harus singkat, tidak boleh mengambil bentuk kalimat atau frasa yang panjang, tetapi harus berbentuk kata atau rangkaian kata yang singkat. Bila harus membuat judul yang panjang, ciptakanlah judul utama yang singkat dengan judul tambahan yang panjang.
  • tidak provokatif.


 

TOPIK

Topik merupakan masalah yang akan dikemukakan. Topik biasanya dianggap sama dengan judul karena bersifat umum dan belum menggambarkan sudut pandang penulis. Pada suatu karangan jika topik telah ditetapkan maka berikutnya adalah penetuan tema. Tema adalah sebuah topik yang sudah mengandung tujuan. Bila suatu topik yang sama dipilih tetapi dengan maksut yang berbeda maka tema yang dihasilkan juga berbeda. Topik merupakan jawaban atas pertanyaan. Ciri dari topik adalah permasalahan yang belum terurai dan bersifat umum.

Syarat topik yang baik ditinjau dari 2 segi yaitu :

Topik yang baik bagi penulis yaitu berbasis pada kompetensi penulis, yaitu :

  • Topik yang menarik.
  • Topik dikuasai oleh penulis.
  • Topik yang bermanfaat.

Topik yang baik bagi pembaca yaitu mengembangkan kompetensi pembacanya, yaitu :

  • Menarik untuk dibaca.
  • Upaya pembaca untuk meningkatkan kecerdasan, kompetensi pengembangan akademik dan profesi.
  • Sesuai dengan kebutuhan informasi iptek yang dibutuhkan, dan sebagainya.

Topik dibatasi menurut :

  • Tempat.
  • Waktu/periode/jaman.
  • Hubungan sebab akibat.
  • Pembagian bidang kehidupan.
  • Aspek khusus-umum.
  • Objek material dan objek formal.

KERANGKA KARANGAN

Kerangka karangan adalah garis besar sebuah karangan tingkat kepentingan atau pokok masalah yang dibicarakan sebagai pedoman pembaca untuk mengetahui isi suatu karangan. Kerangka karangan dapat berupa topik. Kerangka karangan berfungsi untuk:

  • Patokan bagi penulis untuk menguraikan karangan secara sistematis dan memberikan gambaran umun tentang inti yang akan dibahas dalam karangan.
  • Memudahkan penulis menciptakan klimaks yang berbeda-beda.
  • Menghindari penggarapan topik dua kali atau lebih.
  • Memudahkan penulis mencari materi pembantu.

Macam-macam pola kerangka karangan :

Alamiah

Pola alamiah adalah sesuai dengan keadaan yang nyata dialam. Pola alamiah dapat dibagi menjadi 3 yaitu :

  • Urutan ruang.
  • Urutan waktu.
  • Urutan topik.

Logis

Pola logis berdasarkan urutan :

  • Klimaks – anti klimaks.
  • umum – khusus.
  • Sebab – akibat.
  • Proses.

DIKSI

Diksi, dalam arti aslinya dan pertama, merujuk pada pemilihan kata dan gaya ekspresi oleh penulis atau pembicara. Diksi digambarkan juga sebagai kata - seni berbicara jelas sehingga setiap kata dapat didengar dan dipahami hingga kompleksitas dan ekstrimitas terjauhnya. Arti kedua ini membicarakan pengucapan dan intonasi, daripada pemilihan kata dan gaya. Analisis diksi secara literal menemukan bagaimana satu kalimat menghasilkan intonasi dan karakterisasi.

Diksi berhubungan juga dengan kesamaan makna (sinonim), kebalikan makna (antonim), kegandaan makna (polisemi dan ambiguitas), ketercakupan makna (hiponimi), kelainan makna (homonimi), kelebihan makna (redundansi) dan sebagainya.

RAGAM BAHASA

Ragam bahasa adalah varian dari sebuah bahasa menurut pemakaian.

Jenis ragam bahasa

Berdasarkan pokok pembicaraan, ragam bahasa dibedakan antara lain atas:

  • Ragam bahasa undang-undang
  • Ragam bahasa jurnalistik
  • Ragam bahasa ilmiah
  • Ragam bahasa sastra

Berdasarkan media pembicaraan, ragam bahasa dibedakan atas:

-Ragam lisan yang antara lain meliputi:

Ragam bahasa cakapan

Ragam bahasa pidato

Ragam bahasa kuliah

Ragam bahasa panggung


 

-Ragam tulis yang antara lain meliputi:

Ragam bahasa teknis

Ragam bahasa undang-undang

Ragam bahasa catatan

Ragam bahasa surat

KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

Bahasa adalah alat komunikasi antar manusia baik secara lisan atau tertulis. Bahasa tidak berhubungan dengan nilai sosial dan status. Bahasa tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Karena itu bahasa mempunyai kedudukan dan fungsi.

-
Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional

Bahasa Indonesai dinyatakan sebagai bahasa nasional sejak tanggal 28 Oktober 1928, dimana tercetusnya sumpah pemuda. Pada butir ke 3 yg berbunyi "Kami poetera dan poeteri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia" disebut sebagai suatu yang sangat luar biasa karena bahasa daerah tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi antar suku dan tiap suku mempunyai bahasa sendiri-sendiri.

- Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara/Resmi

Bahasa Indonesia secara resmi digunakan sejak sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Bersamaan dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, diangkat pulalah bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara. Dalam "Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional" yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai

(1) bahasa resmi kenegaraan,

(2) bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,

(3) bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan

(4) bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.

Keempat fungsi itu harus dilaksanakan, sebab minimal empat fungsi itulah memang sebagai ciri penanda bahwa suatu bahasa dapat dikatakan berkedudukan sebagai bahasa negara.

Selasa, 11 Januari 2011

Kutipan

Pada saat membuat suatu karay ilmiah atau penulisan ilmiah harus terdapat satu atau lebih kutipan, dimana kutipan ini menyatakan sebagai sumber dari karay ilmiah ini dibuat atau dicari materinya. Bahan-bahan yang dimasukkan dalam sebagai kutipan adalah bahan yang tidak/belum menjadi pengetahuan umum,hasil-hasil penelitian terbaru dan pendapat-pendapat seseorang yang tidak/belum menjadi pendapat umum.jadi,pendapat pribadi tidk perlu dimasukkan sebagai kutipan. Dalam mengutip kita harus menyebutkan sumbernya.Hal itu dimaksudkan sebagai pernyataan penghormatan kepadaorang yang pendapatnya dikutip,dan sebagai pembuktian akan kebenaran kutipan tersebut.Cara penyebutan kutioan ada 2 cara,yaitu system catatan kaki dan sistem catatan langsung ( catatan perut ).Kita harus memilih salah satu dan harus konsisten.




Tujuan dari membuat kutipan adalah sebagai :

a. landasan teori

b. penguat pendapat penulis

c. penjelasan suatu uraian

d. bahan bukti untuk menunjang pendapat itu



Kutipan terbagi menjadi 2 jenis yaitu, kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.

1.Kutipan Langsung

Yang pertama akan dibahas adalah kutipan langsung. Kutipan Langsung ialah kutipan yang sama persis dengan teks aslinya,tidak boleh ada perubahan.Kalau ada hal yang dinilai salah/meragukan,kita beri tanda ( sic! ),yang artinya kita sekedar mengutip sesuai dengan aslinya dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan itu.Demikian juga kalau kita menyesuaikan ejaan,memberi huruf kapital,garis bawah,atau huruf miring,kita perlu menjelaskan hal tersebut, missal [ huruf miring dari pengutip ],[ ejaan disesuaikan dengan EYD ],dll.

Bila dalam kutipan terdapat huruf atau kata yang salah lalu dibetulkan oleh pengutip,harus digunakan huruf siku [ ].

2. Kutipan tidak lansung ( Kutipan Isi )

Yang kedua adalah kutipan tidak langsung. Dalam kutipan tidak langsung kita hanya mengambil intisari pendapat yang kita kutip.Kutipan tidak langsung ditulis menyatu dengan teks yang kita buat dan tidak usah diapit tanda petik.Penyebutan sumber dapat dengan sistem catatan kaki,dapat juga dengan sistem catatan langsung ( catatan perut ).

Fungsi membuat Kutipan:

Kutipan memiliki fungsi tersendiri. Fungsi dari kutipan adalah sebagai berikut :

1) Meningkatkan estetika penulisan.Menunjukkan kualitas ilmih yang lebih tinggi.

2) Menunjukkan kecermatan yang lebih akurat.

3) Memudahkan penilaian penggunaan sumber dana.

4) Memudahkan pembedaan data pustaka dan ketergantungan tambahan.

5) Mencegah pengulangan penulisan data pustaka.

6) Menunjukkan kualitas ilmih yang lebih tinggi.

7) Memudahkan peninjauan kembali penggunaan referensi, dan memudahkan penyuntingan naskah yang terkait dengan data pustaka.

Daftar Pustaka

Dalam sebuah karay ilmiah harus terdapat daftar pustaka yang mengisikan tentang berdasarkan sumber dari mana penulisan ilmiah itu dibuat. Cara penulisan daftar pustaka:

- penulisan daftar pustaka yang banyak harus berurutan penulisannya.

- Nama dari sumber yang diambil sebagai daftar putaka ditulis berdasarkan urutan Abjad dari nama masing-masing tersebut, dimulai dengan Abjad A-Z itulah urutan penulisan daftar pustaka yang baik yaitu sesuai dengan urutan nama-namanya



ADA CARA PENULISAN DAFTAR PUSTAKA, yang lain yaitu :



1. Penulisan daftar pustaka dalam pengambilan data dari internet, pertama; tulis nama, kedua; tulis tahun buku atau tulisan dibuat dalam tanda kurung setelah itu beri tanda titik, ketiga; tulis judul buku/tulisannya lalu beri tanda titik lagi, keempat; tulis alamat websitenya gunakan kata (from) untuk awal judul web dll setelah itu beri tanda koma, kelima; tulis tanggal pengambilan data tersebut ok. Seperti contoh dibawah ini:



Bagus, S. (1998). Belajar komputer. Jakarta: Erlangga.



2. Penulisan daftar pustaka dalam pengambilan data dari buku, pertama; penulisan nama untuk awal menggunakan huruf besar terlebih dahulu setelah nama belakang ditulis beri (tanda koma), dimulai dari nama belakang lalu beri (tanda koma) dan dilanjutkan dengan nama depan, kedua; tahun pembuatan atau penerbitan buku, ketiga; judul bukunya ingat ditulis dengan mengunakan huruf miring setelah judul gunakan (tanda titik), keempat; tempat diterbitkannya setelah tempat penerbitan gunakan (tanda titik dua), dan kelima; penerbit buku tersebut diakhiri dengan (tanda titik). Seperti contoh dibawah ini:



Depdiknas. (2005). Berbahasa Indonesia . Jakarta: Dirjen



Manajemen Dikdasmen, Dirpom Tk dan SD, BNSP.



Pinandito, (2008). Perencanaan Pembangunan. Jakarta: Hadi Cipta.



Hollands Roy, (1983). Kamus Matematika Departement of Mathematics Dundee Colloge of Education. Jakarta: Erlangga



3. Penulisan daftar pustaka yang lebih dari satu/dua orang penulis dalam buku yang sama. Pertama tulis nama belakang dari penulis yang pertama setelah nama belakang beri (tanda koma) lalu tulis nama depan jika nama depan berupa singkatan tulis saja singkatan itu setelah nama pertama selesai beri (tanda titik) lalu beri (tanda koma) untuk nama kedua / ketiga ditulis sama seperti nama sali alis tidak ada perubahan, yang berubah penulisannya hanya orang pertama sedangkan orang kedua dan ketiga tetap. Setelah penulisan nama kedua selesai, nah jika tiga penulis gunakan tanda dan (&) pada nama terakhir begitupula jika penulisnya hanya dua orang saja, setelah penulisan nama selesai, Kedua; tahun pembuatan atau cetakan buku tersebut dengan diawali [tanda kurung buka dan kurung tutup/ ( )] setelah itu beri (tanda titik). Ketiga; judul buku atau karangan setelah itu beri (tanda koma) dan ditulis dengan huruf miring ok. keempat; yaitu penulisan tempat penerbitan/cetakan setelah itu beri (tanda titik dua : ) dan terakhir kelima; nama perusahaan penerbit buku atau tulisan tersebut dan diakhiri (tanda titik) ok. Untuk gelar akademik tidak ditulis dalam penulisan daftar pustaka. Nah ini contohnya Seperti dibawah ini:



Bagus, P. et al. (2008). Terampil Berhitung Matematika untuk SD Kelas IV. Jakarta: Erlangga



Suganda, D. (2002). Metodologi Penelitian Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.



Suherman, E. et al (2001). Common Textbook Strategi Pembelajaran Matematika Kontemporer. Bandung: Jica UPI

Senin, 31 Mei 2010

Sejauh Mana Aktivitas Ekonomi Yang Bisa Disebut Riba

ALLAH SWT telah berfirman dalam Alquran yang artinya:  "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An-Nisa: 29)

Konotasi ayat tersebut di atas, kaitannya dengan pengertian al-bathil , Ibn al-'Arabi al-Maliki dalam kitabnya, Ahkam Alquran, menjelaskan; "Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Alquran yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syari'ah." Kemudian istilah riba disebutkan pula dalam Alquran di beberapa tempat secara berkelompok, yaitu surat Al-Rum: 39, Al-Nisa: 160-161, Ali 'Imran: 130, dan surat Al-Baqarah: 275-280. Atas dasar itulah maka para ulama fuqaha membicarakan riba dalam kitab Fiqh Mu'amalah. Selanjutnya, untuk menjelaskan pengertian riba dan hukumnya, mereka menjadikan surat Ali Imran: 130 dan surat al-Baqarah: 278-279 sebagai dasar pijakan. Sebab, di kedua surat tersebut ditegaskan hukum riba. Riba yang dibicarakan dalam Alquran ini disebut riba nasi'ah (riba yang dilarang).

Pada hari ini, para pakar ekonomi memahami lebih banyak lagi bahaya riba mengikuti perkembangan praktik-praktik ekonomi. Di antaranya adalah: buruknya distribusi kekayaan, kehancuran sumber-sumber ekonomi, lemahnya perkembangan ekonomi dan permodalan, pengangguran, dan lain-lain. Semua itu menunjukkan bahwa aturan syariat ini sarat dengan mukjizat, dan bahwa al-Qur'an ini bersumber dari Allah, bukan dari Muhammad saw.

Distribusi Kekayaan secara Tidak Adil

Praktik kredit dengan bunga hanya terpusat pada individu-individu yang mampu memberi jaminan pelunasan hutang dan bunganya, dan hal itu mengakibatkan konsentrasi kekayaan negara pada sejumlah kecil individu.

Hal ini ditegaskan Dr. Hjalmer Schacht, warganegara Jerman mantan direktur Reichsbank, 'Dengan praktik yang simultan tampak bahwa seluruh kekayaan dunia ini lari kepada sejumlah pemodal, karena pemodal selalu untung dalam setiap bisnis. Sementara kreditur beresiko rugi atau untung. Karena itu, semua kekayaan ini pada akhirnya secara matematis akan mengalir kepada pihak yang selalu beruntung.'

Fenomena lain distribusi kekayan yang tidak adil adalah subordinasi profesionalisem terhadap kapitalisme. Produksi sesungguhnya berpijak pada dua unsur: keahlian dan modal. Keahlian-lah yang seharusnya menjadi fundamen, karena keahlian menghasilkan kekayaan, dan implikasinya adalah kedua unsur itu sama-sama menanggung untung-rugi.

Manhaj Islam dalam hal ini adalah mendistribusikan kekayaan secara merata kepada masyarakat dan memutar kekayaan di antara mereka. Karena itu, alasan Islam membagi-bagikan harta rampasan—sebagai salah satu sumber kekayaan dalam Islam—kepada orang-orang yang berhak adalah agar kekayaan itu tidak terpusat pada tangan orang-orang kaya saja, melainkan berputar di antara masyarakat. Allah berfirman, 'Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.' (al-Hasyr: 7)

Yang menjadi perhatian Islam adalah agar individu-individu yang menjalankan bisnis itu adalah individu-individu yang memiliki sifat amanah, kapabilitas, dan komitmen. Hal inilah yang mendorong realisasi keadilan sosial dalam distribusi kekayaan dan penghasilan di tengah masyarakat.

Hancurnya Sumber-Sumber Ekonomi

Kredit sistem bunga lebih membidik program-progam yang tidak memiliki manfaat yang hakiki bagi kehidupan manusia, sehingga pada akhirnya mengakibatkan kehancuran sumber-sumber ekonomi. Bukti mencolok yang kita saksikan hari ini adalah banyak orang yang meminjam uang bank hanya untuk membeli perabotan rumah yang sifatnya, seperti kulkas, mesin cuci, televisi, atau barang-barang konsumsi seperti makanan dan minuman, dan benda-benda lain yang sifatnya untuk hiburan.

Pembiayaan dengan sistem bunga mengakibatkan kemudahan hutang-piutang, tanpa ada kaitan dengan kegiatan ekonomi yang konkret, dan hal ini pada gilirannya mengakibatkan dua hal:

Pertama, prosentase yang besar dari pinjaman individual itu lebih dialokasikan pada kebutuhan-kebutuhan jangka pendek daripada kebutuhan-kebutuhan jangka panjang. Hal ini menunjukkan kesemrawutan cara belanja di tengah masyarakat, sehingga mengakibatkan individu-individu lebih bergantung pada hutang untuk menjalankan kehidupannya sehari-hari.

Contoh, kalau seseorang membeli secara kredit kulkas dengan harga satu juta rupiah, maka manfaat dari kulkas itu sebanding dengan margin laba yang ditetapkan dalam jual-beli tempo. Ini adalah kegiatan ekonomi yang konkret. Tetapi jika seseorang meminjam uang 1 juta dan mengembalikan 1.5 juta, maka manfaat dari seratus lima ratus ribu itu ada kalanya sebanding dengan kelebihan nilai karena berlakunya pembayaran tempo, dan ada kalanya tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh kreditur. Bisa jadi uangnya itu habis untuk melunasi hutang, atau membiayai keluarga, atau membeli barang-barang konsumtif secara berlebih.

Perbedaan

Dengan contoh tersebut, kita bisa membedakan antara margin laba dan riba sebagai berikut:

1. Kelebihan dalam jual beli itu merupakan kompensasi pengadaan barang, sedangkan kelebihan dalam riba merupakan kompensasi terhadap pembayaran tempo semata.

2. Kelebihan dalam jual beli adalah kelebihan dalam barter yang sah antara dua benda yang berbeda bentuknya. Sedangkan kelebihan dalam hutang tidak, karena pembayarannya dengan satu jenis, dimana tidak boleh ada kelembihan dan kekuarangan di dalamnya.

3. Barang yang dijual itu diambil keuntungannya satu kali, dan meski demikian manfaatnya berlangsung, baik lama atau singkat. Hal itu berbeda dengan riba, dimana hutang diserahkan satu kali, tetapi ribanya atau manfaatnya berlangsung tanpa terputus.

4. Jual beli mengandung resiko dari dua segi: Pertama, resiko penurunan harga atau keausan barang ketika akan dijual. Kedua, resiko kerusakan saat barang itu masih ada di tangan penjual. Sementara harta riba itu tidak terkena resiko, melainkan sebagai pinjaman yang terjamin dan wajib dikembalikan.

Islam memberi setiap jenis modal itu keuntungan yang sesuai. Islam memberi modal SDM (pekerjaan) upah tetap atau saham (saham pekerja, misalnya), memberi keuntungan kepada modal asumtif berupa saham, bukan gaji tetap, dan memberi modal value berupa upah tetap, bukan saham, seperti sewa alat produki.

Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil

Sekali lagi, Islam mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
  • Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
  • Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
  • Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang "booming". Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
  • Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan. Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

Keuntungan

Keuntungan dalam bisnis ini adah hak kedua belah pihak, yang pembagiannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh hukum Islam :

  1. Diketahui secara jelas yang ditegaskan saat transaksi dengan prosentase tertentu bagi investor dan pengelola modal. Yang perlu diingat, prosentasi ini bukan dari modal tapi dari keuntungan. Kesalahan yang sering terjadi adalah investor mendapatkan keunungan dari prosentase modal. Misalnya 10 % dari modal, apalagi ada embel-embel perbulan. Ini jelas-jelas haram karena yang seperti ini termasuk  riba.
  2. Keuntungan dibagikan dengan prosentase yang sifatnya merata, seperti setengah, sepertiga atau seperempat dan sejenisnya. Kalau ditetapkan sejumlah keuntungan pasti (misalnya 5 juta) bagi salah satu pihak, sementara sisanya untuk pihak lain, maka  menurut kesepakatan ulama investasi  ini tidak sah , tanpa perlu diperdebatkan lagi.

Cara Pembagian Keuntungan

Ada dua cara dalam pelaksanaan pembagian keuntungan yaitu :

1. Perhitungan akhir terhadap usaha. Dengan cara ini pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan atau mengakhiri ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.

2. Perhitungan akhir terhadap kalkulasi keuntungan. Dengan cara ini penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, dan pemilik modal bisa mengambilnya, atau kalau ia ingin modal itu diputar kembali, berarti harus dilakukan akad perjanian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.


 

Diambil dari berbagai sumber

Jumat, 14 Mei 2010

Teori Penawaran

Permintaan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu. Permintaan pada suatu barang dipengaruhi oleh beberapa hal sebagain berikut :

  1. Harga barang itu sendiri.(Px)
  2. Harga barang lain. (Py)
  3. Pendapatan konsumen. (Inc)
  4. Cita rasa. (T)
  5. Iklim. (S)
  6. Jumlah penduduk. (POP)
  7. Ramalan masa yang akan dating. (F)

Dengan persamaan Qd = F.(Px, Py, Ine,T,S, Pop,F

Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan : "Hubungan antara barang yang diminta dengan harga barang tersebut dimana hubungan berbanding terbalik yaitu ketika harga meningkat atau naik maka jumlah barang yang diminta akan menurun dan sebaliknya apabila harga turun jumlah barang meningkat."

Kurva Permintaan

Kurva Permintaan dapat didefinisikan sebagai : "Suatu kurva yang menggambarkan sifat hubungan antara harga suatu barang tertentu dengan jumlah barang tersebut yang diminta para pembeli." Kurva permintaan berbagai jenis barang pada umumnya menurun dari kiri ke kanan bawah. Kurva yang demikian disebabkan oleh sifat hubungan antara harga dan jumlah yang diminta yang mempunyai sifat hubungan terbalik.


 

Diambil dari beberapa sumber.