Minggu, 16 Januari 2011

DIKSI

Diksi, dalam arti aslinya dan pertama, merujuk pada pemilihan kata dan gaya ekspresi oleh penulis atau pembicara. Diksi digambarkan juga sebagai kata - seni berbicara jelas sehingga setiap kata dapat didengar dan dipahami hingga kompleksitas dan ekstrimitas terjauhnya. Arti kedua ini membicarakan pengucapan dan intonasi, daripada pemilihan kata dan gaya. Analisis diksi secara literal menemukan bagaimana satu kalimat menghasilkan intonasi dan karakterisasi.

Diksi berhubungan juga dengan kesamaan makna (sinonim), kebalikan makna (antonim), kegandaan makna (polisemi dan ambiguitas), ketercakupan makna (hiponimi), kelainan makna (homonimi), kelebihan makna (redundansi) dan sebagainya.

RAGAM BAHASA

Ragam bahasa adalah varian dari sebuah bahasa menurut pemakaian.

Jenis ragam bahasa

Berdasarkan pokok pembicaraan, ragam bahasa dibedakan antara lain atas:

  • Ragam bahasa undang-undang
  • Ragam bahasa jurnalistik
  • Ragam bahasa ilmiah
  • Ragam bahasa sastra

Berdasarkan media pembicaraan, ragam bahasa dibedakan atas:

-Ragam lisan yang antara lain meliputi:

Ragam bahasa cakapan

Ragam bahasa pidato

Ragam bahasa kuliah

Ragam bahasa panggung


 

-Ragam tulis yang antara lain meliputi:

Ragam bahasa teknis

Ragam bahasa undang-undang

Ragam bahasa catatan

Ragam bahasa surat

KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

Bahasa adalah alat komunikasi antar manusia baik secara lisan atau tertulis. Bahasa tidak berhubungan dengan nilai sosial dan status. Bahasa tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Karena itu bahasa mempunyai kedudukan dan fungsi.

-
Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional

Bahasa Indonesai dinyatakan sebagai bahasa nasional sejak tanggal 28 Oktober 1928, dimana tercetusnya sumpah pemuda. Pada butir ke 3 yg berbunyi "Kami poetera dan poeteri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia" disebut sebagai suatu yang sangat luar biasa karena bahasa daerah tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi antar suku dan tiap suku mempunyai bahasa sendiri-sendiri.

- Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara/Resmi

Bahasa Indonesia secara resmi digunakan sejak sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Bersamaan dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, diangkat pulalah bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara. Dalam "Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional" yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai

(1) bahasa resmi kenegaraan,

(2) bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,

(3) bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan

(4) bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.

Keempat fungsi itu harus dilaksanakan, sebab minimal empat fungsi itulah memang sebagai ciri penanda bahwa suatu bahasa dapat dikatakan berkedudukan sebagai bahasa negara.

Selasa, 11 Januari 2011

Kutipan

Pada saat membuat suatu karay ilmiah atau penulisan ilmiah harus terdapat satu atau lebih kutipan, dimana kutipan ini menyatakan sebagai sumber dari karay ilmiah ini dibuat atau dicari materinya. Bahan-bahan yang dimasukkan dalam sebagai kutipan adalah bahan yang tidak/belum menjadi pengetahuan umum,hasil-hasil penelitian terbaru dan pendapat-pendapat seseorang yang tidak/belum menjadi pendapat umum.jadi,pendapat pribadi tidk perlu dimasukkan sebagai kutipan. Dalam mengutip kita harus menyebutkan sumbernya.Hal itu dimaksudkan sebagai pernyataan penghormatan kepadaorang yang pendapatnya dikutip,dan sebagai pembuktian akan kebenaran kutipan tersebut.Cara penyebutan kutioan ada 2 cara,yaitu system catatan kaki dan sistem catatan langsung ( catatan perut ).Kita harus memilih salah satu dan harus konsisten.




Tujuan dari membuat kutipan adalah sebagai :

a. landasan teori

b. penguat pendapat penulis

c. penjelasan suatu uraian

d. bahan bukti untuk menunjang pendapat itu



Kutipan terbagi menjadi 2 jenis yaitu, kutipan langsung dan kutipan tidak langsung.

1.Kutipan Langsung

Yang pertama akan dibahas adalah kutipan langsung. Kutipan Langsung ialah kutipan yang sama persis dengan teks aslinya,tidak boleh ada perubahan.Kalau ada hal yang dinilai salah/meragukan,kita beri tanda ( sic! ),yang artinya kita sekedar mengutip sesuai dengan aslinya dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan itu.Demikian juga kalau kita menyesuaikan ejaan,memberi huruf kapital,garis bawah,atau huruf miring,kita perlu menjelaskan hal tersebut, missal [ huruf miring dari pengutip ],[ ejaan disesuaikan dengan EYD ],dll.

Bila dalam kutipan terdapat huruf atau kata yang salah lalu dibetulkan oleh pengutip,harus digunakan huruf siku [ ].

2. Kutipan tidak lansung ( Kutipan Isi )

Yang kedua adalah kutipan tidak langsung. Dalam kutipan tidak langsung kita hanya mengambil intisari pendapat yang kita kutip.Kutipan tidak langsung ditulis menyatu dengan teks yang kita buat dan tidak usah diapit tanda petik.Penyebutan sumber dapat dengan sistem catatan kaki,dapat juga dengan sistem catatan langsung ( catatan perut ).

Fungsi membuat Kutipan:

Kutipan memiliki fungsi tersendiri. Fungsi dari kutipan adalah sebagai berikut :

1) Meningkatkan estetika penulisan.Menunjukkan kualitas ilmih yang lebih tinggi.

2) Menunjukkan kecermatan yang lebih akurat.

3) Memudahkan penilaian penggunaan sumber dana.

4) Memudahkan pembedaan data pustaka dan ketergantungan tambahan.

5) Mencegah pengulangan penulisan data pustaka.

6) Menunjukkan kualitas ilmih yang lebih tinggi.

7) Memudahkan peninjauan kembali penggunaan referensi, dan memudahkan penyuntingan naskah yang terkait dengan data pustaka.

Daftar Pustaka

Dalam sebuah karay ilmiah harus terdapat daftar pustaka yang mengisikan tentang berdasarkan sumber dari mana penulisan ilmiah itu dibuat. Cara penulisan daftar pustaka:

- penulisan daftar pustaka yang banyak harus berurutan penulisannya.

- Nama dari sumber yang diambil sebagai daftar putaka ditulis berdasarkan urutan Abjad dari nama masing-masing tersebut, dimulai dengan Abjad A-Z itulah urutan penulisan daftar pustaka yang baik yaitu sesuai dengan urutan nama-namanya



ADA CARA PENULISAN DAFTAR PUSTAKA, yang lain yaitu :



1. Penulisan daftar pustaka dalam pengambilan data dari internet, pertama; tulis nama, kedua; tulis tahun buku atau tulisan dibuat dalam tanda kurung setelah itu beri tanda titik, ketiga; tulis judul buku/tulisannya lalu beri tanda titik lagi, keempat; tulis alamat websitenya gunakan kata (from) untuk awal judul web dll setelah itu beri tanda koma, kelima; tulis tanggal pengambilan data tersebut ok. Seperti contoh dibawah ini:



Bagus, S. (1998). Belajar komputer. Jakarta: Erlangga.



2. Penulisan daftar pustaka dalam pengambilan data dari buku, pertama; penulisan nama untuk awal menggunakan huruf besar terlebih dahulu setelah nama belakang ditulis beri (tanda koma), dimulai dari nama belakang lalu beri (tanda koma) dan dilanjutkan dengan nama depan, kedua; tahun pembuatan atau penerbitan buku, ketiga; judul bukunya ingat ditulis dengan mengunakan huruf miring setelah judul gunakan (tanda titik), keempat; tempat diterbitkannya setelah tempat penerbitan gunakan (tanda titik dua), dan kelima; penerbit buku tersebut diakhiri dengan (tanda titik). Seperti contoh dibawah ini:



Depdiknas. (2005). Berbahasa Indonesia . Jakarta: Dirjen



Manajemen Dikdasmen, Dirpom Tk dan SD, BNSP.



Pinandito, (2008). Perencanaan Pembangunan. Jakarta: Hadi Cipta.



Hollands Roy, (1983). Kamus Matematika Departement of Mathematics Dundee Colloge of Education. Jakarta: Erlangga



3. Penulisan daftar pustaka yang lebih dari satu/dua orang penulis dalam buku yang sama. Pertama tulis nama belakang dari penulis yang pertama setelah nama belakang beri (tanda koma) lalu tulis nama depan jika nama depan berupa singkatan tulis saja singkatan itu setelah nama pertama selesai beri (tanda titik) lalu beri (tanda koma) untuk nama kedua / ketiga ditulis sama seperti nama sali alis tidak ada perubahan, yang berubah penulisannya hanya orang pertama sedangkan orang kedua dan ketiga tetap. Setelah penulisan nama kedua selesai, nah jika tiga penulis gunakan tanda dan (&) pada nama terakhir begitupula jika penulisnya hanya dua orang saja, setelah penulisan nama selesai, Kedua; tahun pembuatan atau cetakan buku tersebut dengan diawali [tanda kurung buka dan kurung tutup/ ( )] setelah itu beri (tanda titik). Ketiga; judul buku atau karangan setelah itu beri (tanda koma) dan ditulis dengan huruf miring ok. keempat; yaitu penulisan tempat penerbitan/cetakan setelah itu beri (tanda titik dua : ) dan terakhir kelima; nama perusahaan penerbit buku atau tulisan tersebut dan diakhiri (tanda titik) ok. Untuk gelar akademik tidak ditulis dalam penulisan daftar pustaka. Nah ini contohnya Seperti dibawah ini:



Bagus, P. et al. (2008). Terampil Berhitung Matematika untuk SD Kelas IV. Jakarta: Erlangga



Suganda, D. (2002). Metodologi Penelitian Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.



Suherman, E. et al (2001). Common Textbook Strategi Pembelajaran Matematika Kontemporer. Bandung: Jica UPI

Senin, 31 Mei 2010

Sejauh Mana Aktivitas Ekonomi Yang Bisa Disebut Riba

ALLAH SWT telah berfirman dalam Alquran yang artinya:  "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS An-Nisa: 29)

Konotasi ayat tersebut di atas, kaitannya dengan pengertian al-bathil , Ibn al-'Arabi al-Maliki dalam kitabnya, Ahkam Alquran, menjelaskan; "Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Alquran yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syari'ah." Kemudian istilah riba disebutkan pula dalam Alquran di beberapa tempat secara berkelompok, yaitu surat Al-Rum: 39, Al-Nisa: 160-161, Ali 'Imran: 130, dan surat Al-Baqarah: 275-280. Atas dasar itulah maka para ulama fuqaha membicarakan riba dalam kitab Fiqh Mu'amalah. Selanjutnya, untuk menjelaskan pengertian riba dan hukumnya, mereka menjadikan surat Ali Imran: 130 dan surat al-Baqarah: 278-279 sebagai dasar pijakan. Sebab, di kedua surat tersebut ditegaskan hukum riba. Riba yang dibicarakan dalam Alquran ini disebut riba nasi'ah (riba yang dilarang).

Pada hari ini, para pakar ekonomi memahami lebih banyak lagi bahaya riba mengikuti perkembangan praktik-praktik ekonomi. Di antaranya adalah: buruknya distribusi kekayaan, kehancuran sumber-sumber ekonomi, lemahnya perkembangan ekonomi dan permodalan, pengangguran, dan lain-lain. Semua itu menunjukkan bahwa aturan syariat ini sarat dengan mukjizat, dan bahwa al-Qur'an ini bersumber dari Allah, bukan dari Muhammad saw.

Distribusi Kekayaan secara Tidak Adil

Praktik kredit dengan bunga hanya terpusat pada individu-individu yang mampu memberi jaminan pelunasan hutang dan bunganya, dan hal itu mengakibatkan konsentrasi kekayaan negara pada sejumlah kecil individu.

Hal ini ditegaskan Dr. Hjalmer Schacht, warganegara Jerman mantan direktur Reichsbank, 'Dengan praktik yang simultan tampak bahwa seluruh kekayaan dunia ini lari kepada sejumlah pemodal, karena pemodal selalu untung dalam setiap bisnis. Sementara kreditur beresiko rugi atau untung. Karena itu, semua kekayaan ini pada akhirnya secara matematis akan mengalir kepada pihak yang selalu beruntung.'

Fenomena lain distribusi kekayan yang tidak adil adalah subordinasi profesionalisem terhadap kapitalisme. Produksi sesungguhnya berpijak pada dua unsur: keahlian dan modal. Keahlian-lah yang seharusnya menjadi fundamen, karena keahlian menghasilkan kekayaan, dan implikasinya adalah kedua unsur itu sama-sama menanggung untung-rugi.

Manhaj Islam dalam hal ini adalah mendistribusikan kekayaan secara merata kepada masyarakat dan memutar kekayaan di antara mereka. Karena itu, alasan Islam membagi-bagikan harta rampasan—sebagai salah satu sumber kekayaan dalam Islam—kepada orang-orang yang berhak adalah agar kekayaan itu tidak terpusat pada tangan orang-orang kaya saja, melainkan berputar di antara masyarakat. Allah berfirman, 'Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.' (al-Hasyr: 7)

Yang menjadi perhatian Islam adalah agar individu-individu yang menjalankan bisnis itu adalah individu-individu yang memiliki sifat amanah, kapabilitas, dan komitmen. Hal inilah yang mendorong realisasi keadilan sosial dalam distribusi kekayaan dan penghasilan di tengah masyarakat.

Hancurnya Sumber-Sumber Ekonomi

Kredit sistem bunga lebih membidik program-progam yang tidak memiliki manfaat yang hakiki bagi kehidupan manusia, sehingga pada akhirnya mengakibatkan kehancuran sumber-sumber ekonomi. Bukti mencolok yang kita saksikan hari ini adalah banyak orang yang meminjam uang bank hanya untuk membeli perabotan rumah yang sifatnya, seperti kulkas, mesin cuci, televisi, atau barang-barang konsumsi seperti makanan dan minuman, dan benda-benda lain yang sifatnya untuk hiburan.

Pembiayaan dengan sistem bunga mengakibatkan kemudahan hutang-piutang, tanpa ada kaitan dengan kegiatan ekonomi yang konkret, dan hal ini pada gilirannya mengakibatkan dua hal:

Pertama, prosentase yang besar dari pinjaman individual itu lebih dialokasikan pada kebutuhan-kebutuhan jangka pendek daripada kebutuhan-kebutuhan jangka panjang. Hal ini menunjukkan kesemrawutan cara belanja di tengah masyarakat, sehingga mengakibatkan individu-individu lebih bergantung pada hutang untuk menjalankan kehidupannya sehari-hari.

Contoh, kalau seseorang membeli secara kredit kulkas dengan harga satu juta rupiah, maka manfaat dari kulkas itu sebanding dengan margin laba yang ditetapkan dalam jual-beli tempo. Ini adalah kegiatan ekonomi yang konkret. Tetapi jika seseorang meminjam uang 1 juta dan mengembalikan 1.5 juta, maka manfaat dari seratus lima ratus ribu itu ada kalanya sebanding dengan kelebihan nilai karena berlakunya pembayaran tempo, dan ada kalanya tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh kreditur. Bisa jadi uangnya itu habis untuk melunasi hutang, atau membiayai keluarga, atau membeli barang-barang konsumtif secara berlebih.

Perbedaan

Dengan contoh tersebut, kita bisa membedakan antara margin laba dan riba sebagai berikut:

1. Kelebihan dalam jual beli itu merupakan kompensasi pengadaan barang, sedangkan kelebihan dalam riba merupakan kompensasi terhadap pembayaran tempo semata.

2. Kelebihan dalam jual beli adalah kelebihan dalam barter yang sah antara dua benda yang berbeda bentuknya. Sedangkan kelebihan dalam hutang tidak, karena pembayarannya dengan satu jenis, dimana tidak boleh ada kelembihan dan kekuarangan di dalamnya.

3. Barang yang dijual itu diambil keuntungannya satu kali, dan meski demikian manfaatnya berlangsung, baik lama atau singkat. Hal itu berbeda dengan riba, dimana hutang diserahkan satu kali, tetapi ribanya atau manfaatnya berlangsung tanpa terputus.

4. Jual beli mengandung resiko dari dua segi: Pertama, resiko penurunan harga atau keausan barang ketika akan dijual. Kedua, resiko kerusakan saat barang itu masih ada di tangan penjual. Sementara harta riba itu tidak terkena resiko, melainkan sebagai pinjaman yang terjamin dan wajib dikembalikan.

Islam memberi setiap jenis modal itu keuntungan yang sesuai. Islam memberi modal SDM (pekerjaan) upah tetap atau saham (saham pekerja, misalnya), memberi keuntungan kepada modal asumtif berupa saham, bukan gaji tetap, dan memberi modal value berupa upah tetap, bukan saham, seperti sewa alat produki.

Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil

Sekali lagi, Islam mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
  • Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
  • Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
  • Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang "booming". Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
  • Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan. Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil

Keuntungan

Keuntungan dalam bisnis ini adah hak kedua belah pihak, yang pembagiannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh hukum Islam :

  1. Diketahui secara jelas yang ditegaskan saat transaksi dengan prosentase tertentu bagi investor dan pengelola modal. Yang perlu diingat, prosentasi ini bukan dari modal tapi dari keuntungan. Kesalahan yang sering terjadi adalah investor mendapatkan keunungan dari prosentase modal. Misalnya 10 % dari modal, apalagi ada embel-embel perbulan. Ini jelas-jelas haram karena yang seperti ini termasuk  riba.
  2. Keuntungan dibagikan dengan prosentase yang sifatnya merata, seperti setengah, sepertiga atau seperempat dan sejenisnya. Kalau ditetapkan sejumlah keuntungan pasti (misalnya 5 juta) bagi salah satu pihak, sementara sisanya untuk pihak lain, maka  menurut kesepakatan ulama investasi  ini tidak sah , tanpa perlu diperdebatkan lagi.

Cara Pembagian Keuntungan

Ada dua cara dalam pelaksanaan pembagian keuntungan yaitu :

1. Perhitungan akhir terhadap usaha. Dengan cara ini pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan atau mengakhiri ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.

2. Perhitungan akhir terhadap kalkulasi keuntungan. Dengan cara ini penguangan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, dan pemilik modal bisa mengambilnya, atau kalau ia ingin modal itu diputar kembali, berarti harus dilakukan akad perjanian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.


 

Diambil dari berbagai sumber

Jumat, 14 Mei 2010

Teori Penawaran

Permintaan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu. Permintaan pada suatu barang dipengaruhi oleh beberapa hal sebagain berikut :

  1. Harga barang itu sendiri.(Px)
  2. Harga barang lain. (Py)
  3. Pendapatan konsumen. (Inc)
  4. Cita rasa. (T)
  5. Iklim. (S)
  6. Jumlah penduduk. (POP)
  7. Ramalan masa yang akan dating. (F)

Dengan persamaan Qd = F.(Px, Py, Ine,T,S, Pop,F

Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan : "Hubungan antara barang yang diminta dengan harga barang tersebut dimana hubungan berbanding terbalik yaitu ketika harga meningkat atau naik maka jumlah barang yang diminta akan menurun dan sebaliknya apabila harga turun jumlah barang meningkat."

Kurva Permintaan

Kurva Permintaan dapat didefinisikan sebagai : "Suatu kurva yang menggambarkan sifat hubungan antara harga suatu barang tertentu dengan jumlah barang tersebut yang diminta para pembeli." Kurva permintaan berbagai jenis barang pada umumnya menurun dari kiri ke kanan bawah. Kurva yang demikian disebabkan oleh sifat hubungan antara harga dan jumlah yang diminta yang mempunyai sifat hubungan terbalik.


 

Diambil dari beberapa sumber.