Minggu, 16 Januari 2011

KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

Bahasa adalah alat komunikasi antar manusia baik secara lisan atau tertulis. Bahasa tidak berhubungan dengan nilai sosial dan status. Bahasa tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Karena itu bahasa mempunyai kedudukan dan fungsi.

-
Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional

Bahasa Indonesai dinyatakan sebagai bahasa nasional sejak tanggal 28 Oktober 1928, dimana tercetusnya sumpah pemuda. Pada butir ke 3 yg berbunyi "Kami poetera dan poeteri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia" disebut sebagai suatu yang sangat luar biasa karena bahasa daerah tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi antar suku dan tiap suku mempunyai bahasa sendiri-sendiri.

- Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara/Resmi

Bahasa Indonesia secara resmi digunakan sejak sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Bersamaan dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, diangkat pulalah bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara. Dalam "Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional" yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi sebagai

(1) bahasa resmi kenegaraan,

(2) bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,

(3) bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan

(4) bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.

Keempat fungsi itu harus dilaksanakan, sebab minimal empat fungsi itulah memang sebagai ciri penanda bahwa suatu bahasa dapat dikatakan berkedudukan sebagai bahasa negara.

0 komentar:

Posting Komentar